Republik Papua Barat
Republik Papua Barat (bahasa Inggris: Republic of West Papua) adalah sebuah negara yang diproklamirkan gerakan separatis di wilayah Papua yaitu Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sedangkan wilayah tersebut telah diperintah oleh Indonesia sejak 1 Mei 1963 dengan beberapa nama dengan urutan sebagai berikut: Irian Barat, Irian Jaya, dan Papua. Wilayah tersebut secara resmi diakui Pemerintah Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969. Proses politik yang dicatat dalam resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2504 sebagai pemenuhan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Belanda, yang hasilnya diakui oleh kedua belah pihak.[2] Saat ini wilayah tersebut terdiri dari enam provinsi di Indonesia: Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Papua Barat. Usulan pembentukan negara tersebut didukung oleh beberapa pihak di Negara Kepulauan Solomon dan Vanuatu seperti Parlemen Vanuatu yang meloloskan Wantok Blong Yumi Bill pada tahun 2010, yang secara resmi menyatakan bahwa kebijakan luar negeri Vanuatu adalah untuk mendukung pencapaian kemerdekaan Papua Barat.[3][4][5] Parlemen telah mengusulkan meminta agar organisasi ULMWP diberikan status pengamat di Melanesian Spearhead Group dan Forum Kepulauan Pasifik.[6][7][8] Walaupun Pemerintah Kepulauan Solomon, Vanuatu, dan negara-negara lain anggota MSG mengakui kedaulatan NKRI atas wilayah di Pulau Papua.[9][10] Republik Papua Barat telah menjadi negara anggota Unrepresented Nations and Peoples Organization (UNPO) sejak berdirinya organisasi pada tahun 1991.[11] SejarahWilayah ini sebelumnya sebagian besar tidak diklaim, dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau sekitarnya memiliki hubungan perdagangan dengan Kesultanan Tidore dan Kesultanan Ternate. Berdasarkan perjanjian tahun 1660 antara Kesultanan Tidore dan Kesultanan Ternate yang berada di bawah jajahan Belanda, orang Papua diakui sebagai bagian dari Kesultanan Tidore. Berdasarkan perjanjian tahun 1872, Kesultanan Tidore mengakui kontrol Belanda atas seluruh wilayahnya, yang digunakan Kerajaan Belanda untuk menetapkan Nugini Barat sebagai wilayah jajahan resmi Hindia Belanda. Untuk sebagian besar pemerintahan kolonial, tidak ada perbedaan yang dibuat antara Maluku dan Papua. Wilayah yang menjadi bagian dari Nugini Barat diperintah secara administratif dibawah Residentie Amboina. Pada tahun 1922, Residentie Ternate digabungkan dengan Residentie Amboina dan berganti nama menjadi Residentie Molukken. Pada tahun 1935, Residentie Molukken berganti nama menjadi Gouvernement Molukken sampai dibuatnya Gouvernement Groote Oost. Pada tahun 1938, Gouvernement Molukken berubah nama kembali menjadi Residentie Molukken. Di bawah kolonialisme Belanda, Nugini Barat dipisahkan menjadi dua afdeling, Afdeeling Nieuw-Guinea, dan Afdeeling Zuid Nieuw-Guinea. Pada tahun 1949 setelah konferensi Meja Bundar, Belanda mempertahankan sebagian koloninya dengan wilayah Nugini Barat yang dikenal sebagai Nugini Belanda. Belanda berencana untuk menempatkan sebagian besar penduduk campurannya dari Hindia Belanda di Nugini Barat. Ketika rencana itu gagal, Belanda telah merencanakan untuk mundur pada tahun 1970 dan memulai Papuanisasi untuk mempersiapkan kemerdekaan. Pada bulan Februari 1961, Belanda menyelenggarakan pemilihan Dewan Nugini, sebuah badan perwakilan Papua untuk memberi nasihat kepada gubernur. Dewan menunjuk Komite Nasional untuk menyiapkan manifesto politik untuk negara masa depan. Pada tanggal 1 Desember 1961 diadakan upacara peresmian pengibaran bendera Bintang Kejora di luar gedung dewan dengan dihadiri oleh gubernur serta lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua", lambang burung cenderawasih, semboyan dan nama Papua Barat untuk usulan negara baru. Belanda telah menerima manifesto kecuali denominasi bendera yang mengakuinya sebagai bendera teritorial bukan bendera nasional. Belanda melanjutkan pembentukan dewan pada tanggal 19 Oktober 1961, sekaligus menyusun manifesto kemerdekaan dan pemerintahan sendiri, bendera negara, cap negara, lambang cendrawasih, semboyan, nama Papua Barat, serta memilih lagu Hai Tanahku Papua sebagai lagu kebangsaan. Belanda mengakui bendera dan lagu kebangsaan ini pada tanggal 18 November 1961 dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1961. Belanda menyatakan bahwa mereka telah menerima manifesto kecuali untuk denominasi bendera yang mengakuinya sebagai bendera teritorial, bukan bendera nasional. Lihat pula
Bacaan lebih lanjut
Referensi
|