Resolusi 1366 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1366 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Agustus 2001. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar aspek-aspek konflik bersenjata, DKPBB menyatakan tujuannya untuk mencegah konflik bersenjata sebagai bagian dari tanggung jawabnya untuk menghimpun perdamaian dan keamanan internasional.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|