Resolusi 1375 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1375 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Oktober 2001. Usai mengulang seluruh resolusi dan pernyataan dari Presiden DKPBB seputar perang saudara di Burundi, DKPBB mendorong upaya Afrika Selatan dan negara lain untuk mengimplementasikan Perjanjian Arusha dan mendukung pembentukan badan keamanan multinasional sementara di Burundi.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|