Resolusi 1439 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1439 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 18 Oktober 2002. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Angola, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang mekanisme pemantauan sanksi terhadap Uni Nasional untuk Kemerdekaan Penuh Angola selama dua bulan sampai 19 Desember 2002 dan mengangkat larangan perjalanan terhadap para anggotanya.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|