Resolusi 1444 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1444 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 27 November 2002. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Afghanistan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang masa penugasan Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (ISAF) selama setahun, dimulai pada 20 Desember 2002.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|