Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor tersebut dibuat dan atau dirakit dan atau dimpor secara massal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Yang dimaksud modifikasi adalah perubahan yang dilakukan pembuat dan/atau perakit dan/atau pemodifikasi kendaraan bermotor terhadap ciri-ciri utama kendaraan dasarnya.
Selanjutnya dilakukan pengujian sampling adalah pengujian terhadap salah satu dari seri produksi atau impor kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor yang tipenya telah disetujui dan disahkan.
Di Indonesia dilaksanakan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor yang berada di Jl. Raya Setu, Tambun, Kabupaten Bekasi.
Uji tipe lengkap kendaraan bermotor menggunakan bensin jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus
Uji tipe lengkap kendaraan bermotor menggunakan solar jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus
Uji tipe landasan kendaraan bermotor
Sertifikat
Terhadap kendaraan yang telah lulus diterbitkan sertifikat yang menyatakan bahwa kendaraan yang bersangkutan telah lulus uji tipe ataupun uji sampling yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Selanjutnya dikeluarkan surat keterangan yang diterbitkan oleh penanggung jawab pembuatan dan/atau perakit dan/atau pengimporan sebagai jaminan bahwa setiap landasan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan/atau kendaraan khusus yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknik sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki sertifikat uji tipe sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.