Gereja Katolik di Brunei
Gereja Katolik di Brunei Darussalam adalah bagian dari Gereja Katolik sedunia, dalam persekutuan dengan Paus di Roma, dan diakui secara konstitusional di dalam negara dari Brunei Darussalam.[1] Seluruh wilayah Gereja di Brunei diatur sebagai vikariat apostolik, di bawah kepemimpinan seorang uskup, sejak 2005.[2] Meskipun tidak ada hubungan diplomatik formal antara Takhta Suci dan Brunei, terdapat kontak kuasi-diplomatik antara gereja dan lembaga pemerintah di berbagai tingkatan.[3] Sejak tahun 1990, seorang nunsius kepausan telah mengunjungi negara itu setiap tahun untuk melakukan kontak dengan gereja lokal serta kementerian luar negeri.[4] Delegasi Apostolik untuk Brunei Darussalam didirikan pada tahun 1998 setelah pembentukan wilayah gerejawi Brunei yang berbeda sebagai prefektur apostolik .[5][6] Yurisdiksi gerejawi Brunei berada di bawah lingkup Konferensi Waligereja Malaysia, Singapura dan Brunei. Di zaman modern, Gereja Katolik telah memainkan "peran penting" dalam dialog antaragama di Brunei.[7] Lihat jugaReferensi
|