Share to:

 

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi[1]
Bidang tugasPendidikan tinggi, sains, dan Teknologi
Nomenklatur sebelumnya
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2019-2021)
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (2021–2024)
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2024–Sekarang)
Susunan organisasi
MenteriSatryo Soemantri Brodjonegoro
Wakil Menteri
Sekretaris JenderalTogar Mangihut Simatupang (Plt.)
Inspektur Jenderal-
Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi-
Riset dan PengembanganFauzan Adziman (Plt.)
Sains dan Teknologi-
Alamat
Kantor pusatJl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Gedung D, Jakarta, Indonesia 10270
Situs webkemdiktisaintek.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°13′26.30093″S 106°48′13.01515″E / 6.2239724806°S 106.8036153194°E / -6.2239724806; 106.8036153194
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Gedung D, Jakarta, Indonesia 10270
Situs web
kemdiktisaintek.go.id
Facebook: kemdiktisaintek X: Kemdiktisaintek Instagram: kemdiktisaintek.ri Youtube: UCGo_6l_6kp8H8OHcKcSIeDw Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (disingkat Kemdiktisaintek RI) adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sejak tanggal 20 Oktober 2024, Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) yang dijabat oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Sejarah

Dalam kabinet pemerintahan Indonesia, unsur pendidikan tinggi sering kali diselenggarakan pada tingkat direktorat jenderal (ditjen). Sebagai contoh, pada Kabinet Kerja (2014–2019), terdapat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pada kabinet selanjutnya, yakni Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), ditjen ini bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pada Kabinet Merah Putih (2024–2029), Ditjen Diktiristek dipisahkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga menjadi Kementerian yang berdiri sendiri.

Kementerian ini diberi nama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dikarenakan pendidikan tinggi juga mencakup aspek sains dan teknologi, mengingat tujuan pendidikan tinggi adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi.[2]

Pada awal Kabinet Merah Putih (2024-2029), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) direncanakan akan bergabung dengan Kemendiktisaintek menjadi Kemendiktisaintek-BRIN dimana Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga akan sekaligus menjabat sebagai Kepala BRIN. Hal ini diusulkan mengingat tidak ada pendidikan tinggi tanpa riset, dan begitu juga sebaliknya. Namun rencana ini tidak terealisasi karena BRIN belum berkenan untuk bersatu dengan Kemendiktisaintek.[2]

Tugas dan fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma pergururan tinggi;
  5. pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  4. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
  5. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
  6. Staf Ahli Bidang Regulasi
  7. Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Perubahan Nomenklatur

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur yaitu:

Lihat pula

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya