Share to:

 

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia

Kementerian Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah[1]
Bidang tugasUsaha mikro,kecil, & menengah
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Susunan organisasi
MenteriMaman Abdurrahman
Wakil MenteriHelvi Yuni Moraza
Sekretaris Kementerian-
Inspektorat-


Deputi
Usaha Mikro-
Usaha Kecil-
Usaha Menengah-
Kewirausahaan-
Staf Ahli
Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga-
Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital-
Hukum dan Kebijakan Publik-
Alamat
Kantor pusatJl. HR Rasuna Said Kav 3-4 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta
Kantor pusat

Jl. HR Rasuna Said Kav 3-4 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta
Facebook: 61567769357206 X: Kementerianumkm Instagram: kementerianumkm Youtube: UC4V0Irt2JtcflNKiNqV6qVA Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia (disingkat Kementerian UMKM RI) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.[2]

Tugas dan Fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Kementerian
  2. Deputi Bidang Usaha Mikro
  3. Deputi Bidang Usaha Kecil
  4. Deputi Bidang Usaha Menengah
  5. Deputi Bidang Kewirausahaan
  6. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
  7. Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital
  8. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik
  9. Inspektorat

Lihat pula

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya