Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.