Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia (disingkat Kementrans) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transmigrasi. Kementerian ini beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur, baik itu berdiri sendiri, digabungkan dengan kementerian lain maupun pernah dihapus. Kementerian ini dibentuk oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja dalam Kabinet Djuanda. Kementerian tersebut kemudian dipulihkan kembali oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.[2] SejarahKementerian Transmigrasi dibentuk pertama kali pada 25 Juni 1968 pada Kabinet Djuanda, saat itu masih berstatus Kantor Menteri Urusan Transmigrasi. Kemudian menjadi Departemen pada 10 Juli 1959 dengan nomenklatur tidak hanya urusan transmigrasi, namun juga urusan koperasi dan pembangunan masyarakat desa. Nomenklatur transmigrasi sempat dihilangkan pada tahun 1962, namun kembali pada November 1963.[3] Pada tahun 1964, Departemen Transmigrasi/ Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa diubah mejadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi. Dua tahun kemudian pada Maret 1966, nomenklatur Transmigrasi dan Koperasi dipisah menjadi 2 departemen, menjadi Departemen Transmigrasi dan Departemen Koperasi. Namun beberapa bulan berikutnya pada Juli 1966, Departemen Koperasi ditiadakan. Kemudian diadakan kembali menjadi Departemen Transmigrasi, Veteran, dan Demobilisasi pada 1967. Pada Kabinet Pembangunan I tahun 1968, nomenklaturnya kembali digabungkan dengan nomenklatur koperasi, menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi hingga tahun 1973. Pada Kabinet Pembangunan II, Departemen Transmigrasi dan Koperasi digabungkan ke dalam Departemen Tenaga Kerja. Di kabinet berikutnya, nomenklatur transmigrasi dijabat oleh Martono sebagai Menteri Muda Urusan Koperasi di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada Maret 1983, Departemen Transmigrasi berdiri sendiri. Pada tahun 1998, departemen ini ditambahkan tanggung jawabnya di urusan pemukiman perambah hutan, menjadi Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan. Namun, departemen transmigrasi menjadi lembaga non-departemen, dan dijabat oleh Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan. Tahun 2000, urusan transmigrasi digabungkan ke Departemen Tenaga Kerja hingga menjadi Kementerian pada tahun 2009 menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada tahun 2014, nomenklatur transmigrasi berpindah lagi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Setelah tahun 2024, Peresiden Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[4] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[5] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[6] Kementerian Transmigrasi adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Prabowo Subianto.[7] Kementerian Transmigrasi berasal dari pemecahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.[8] Awal rencana pembentukan Kementerian Transmigrasi dikonfirmasi oleh Viva Yoga Mauladi, politikus Partai Amanat Nasional pada 15 Oktober 2024. Viva yang menemui Prabowo di Kertangera, Jakarta Selatan ditunjuk menjadi Wakil Menteri Transmigrasi.[9]
Tugas dan FungsiKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk'membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
Susunan OrganisasiSusunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]
Galeri
Lihat pulaReferensi
|