Share to:

 

Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia

Kementerian Transmigrasi
Republik Indonesia

Gambaran umum
Dibentuk25 Juni 1958 (1958-06-25)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2024 Tentang Kementerian Transmigrasi[1]
Bidang tugasUrusan transmigrasi
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi
Susunan organisasi
MenteriMuhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara
Wakil MenteriViva Yoga Mauladi
Sekretaris JenderalDanton Ginting Munthe
Inspektur JenderalYusep Fitria
Direktur Jenderal
Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi-
Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat TransmigrasiVelix Vernando Wanggai
Staf Ahli
Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan HidupHarlina Sulistyorini
Politik dan Hukum-
Alamat
Kantor pusatJalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°15′18.03809″S 106°51′2.39368″E / 6.2550105806°S 106.8506649111°E / -6.2550105806; 106.8506649111
Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750
Instagram: kementrans.ri Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia (disingkat Kementrans) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transmigrasi. Kementerian ini beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur, baik itu berdiri sendiri, digabungkan dengan kementerian lain maupun pernah dihapus. Kementerian ini dibentuk oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja dalam Kabinet Djuanda. Kementerian tersebut kemudian dipulihkan kembali oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.[2]

Sejarah

Kementerian Transmigrasi dibentuk pertama kali pada 25 Juni 1968 pada Kabinet Djuanda, saat itu masih berstatus Kantor Menteri Urusan Transmigrasi. Kemudian menjadi Departemen pada 10 Juli 1959 dengan nomenklatur tidak hanya urusan transmigrasi, namun juga urusan koperasi dan pembangunan masyarakat desa. Nomenklatur transmigrasi sempat dihilangkan pada tahun 1962, namun kembali pada November 1963.[3]

Pada tahun 1964, Departemen Transmigrasi/ Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa diubah mejadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi. Dua tahun kemudian pada Maret 1966, nomenklatur Transmigrasi dan Koperasi dipisah menjadi 2 departemen, menjadi Departemen Transmigrasi dan Departemen Koperasi. Namun beberapa bulan berikutnya pada Juli 1966, Departemen Koperasi ditiadakan. Kemudian diadakan kembali menjadi Departemen Transmigrasi, Veteran, dan Demobilisasi pada 1967. Pada Kabinet Pembangunan I tahun 1968, nomenklaturnya kembali digabungkan dengan nomenklatur koperasi, menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi hingga tahun 1973.

Pada Kabinet Pembangunan II, Departemen Transmigrasi dan Koperasi digabungkan ke dalam Departemen Tenaga Kerja. Di kabinet berikutnya, nomenklatur transmigrasi dijabat oleh Martono sebagai Menteri Muda Urusan Koperasi di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada Maret 1983, Departemen Transmigrasi berdiri sendiri.

Pada tahun 1998, departemen ini ditambahkan tanggung jawabnya di urusan pemukiman perambah hutan, menjadi Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan. Namun, departemen transmigrasi menjadi lembaga non-departemen, dan dijabat oleh Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan.

Tahun 2000, urusan transmigrasi digabungkan ke Departemen Tenaga Kerja hingga menjadi Kementerian pada tahun 2009 menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada tahun 2014, nomenklatur transmigrasi berpindah lagi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Setelah tahun 2024, Peresiden Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[4] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[5] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[6] Kementerian Transmigrasi adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Prabowo Subianto.[7]

Kementerian Transmigrasi berasal dari pemecahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.[8] Awal rencana pembentukan Kementerian Transmigrasi dikonfirmasi oleh Viva Yoga Mauladi, politikus Partai Amanat Nasional pada 15 Oktober 2024. Viva yang menemui Prabowo di Kertangera, Jakarta Selatan ditunjuk menjadi Wakil Menteri Transmigrasi.[9]

Perubahan Nomenklatur
  • Kantor Menteri Negara Urusan Transmigrasi (1958–1959)
  • Departemen Menteri Transmigrasi, Koperasi, dan Pembangunan Masyarakat Desa (1959–1962; 1963–1964)
  • Departemen Transmigrasi dan Koperasi (1964–1966)
  • Departemen Transmigrasi (1966)
  • Departemen Transmigrasi, Veteran, dan Demobilisasi (1967–1968)
  • Departemen Transmigrasi dan Koperasi (1968–1973)
  • Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi (1973–1978)
  • Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1978–1983)
  • Departemen Transmigrasi (1983–1998)
  • Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan (1998–1999)
  • Kantor Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan (1999–2000)
  • Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2000–2009)
  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014)
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2014–2024)
  • Kementerian Transmigrasi (2024–sekarang)

Tugas dan Fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk'membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
  3. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi;
  4. Inspektorat Jenderal;
  5. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan Hidup; dan
  6. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum.

Galeri

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2024 Tentang Kementerian Transmigrasi
  2. ^ "Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah-Putih, di Istana Negara, Jakarta". Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. 
  3. ^ Simanjuntak, P. N. H. (2003) (in Indonesian), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi, Jakarta: Djambatan, pp. 181–187, ISBN 979-428-499-8.
  4. ^ "Prabowo Subianto Beberkan Alasan Bentuk 44 Kementerian: Negara Kita Besar, Luas Seperti Benua Eropa". inews.id. Diakses tanggal 20 Oktober 2024. 
  5. ^ "Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Disahkan Pekan Depan". kompas.com. 13 September 2024. Diakses tanggal 20 Oktober 2024. 
  6. ^ "'Revisi kurang delapan jam' UU Kementerian Negara buka jalan bagi 'kabinet jumbo' Prabowo". bbc.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024. 
  7. ^ "19 Kementerian Baru di Kabinet Prabowo: Kementerian HAM hingga Hutan". cnnindonesia.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024. 
  8. ^ "Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, 18 di Antaranya Pecahan dari 8 Kementerian Saat Ini". prohaba.tribunnews.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024. 
  9. ^ "Prabowo Bentuk Kementerian Transmigrasi, Viva Yoga Jadi Wamen". cnbcindonesia.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024. 
Kembali kehalaman sebelumnya