Kementerian Transmigrasi dibentuk pertama kali pada 25 Juni 1958 pada Kabinet Djuanda, saat itu masih berstatus Kantor Menteri Urusan Transmigrasi. Kemudian menjadi Departemen pada 10 Juli 1959 dengan nomenklatur tidak hanya urusan transmigrasi, tetapi juga urusan koperasi dan pembangunan masyarakat desa. Nomenklatur transmigrasi sempat dihilangkan pada tahun 1962, namun kembali pada November 1963.[4]
Pada tahun 1964, Departemen Transmigrasi/ Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa diubah mejadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi. Dua tahun kemudian pada Maret 1966, nomenklatur Transmigrasi dan Koperasi dipisah menjadi 2 departemen, menjadi Departemen Transmigrasi dan Departemen Koperasi. Namun beberapa bulan berikutnya pada Juli 1966, Departemen Koperasi ditiadakan. Kemudian diadakan kembali menjadi Departemen Transmigrasi, Veteran, dan Demobilisasi pada 1967. Pada Kabinet Pembangunan I tahun 1968, nomenklaturnya kembali digabungkan dengan nomenklatur koperasi, menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi hingga tahun 1973.
Pada Kabinet Pembangunan II, Departemen Transmigrasi dan Koperasi digabungkan ke dalam Departemen Tenaga Kerja. Di kabinet berikutnya, nomenklatur transmigrasi dijabat oleh Martono sebagai Menteri Muda Urusan Koperasi di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada Maret 1983, Departemen Transmigrasi berdiri sendiri.
Pada tahun 1998, departemen ini ditambahkan tanggung jawabnya di urusan pemukiman perambah hutan, menjadi Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan. Namun, departemen transmigrasi menjadi lembaga non-departemen, dan dijabat oleh Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan.
Tahun 2000, urusan transmigrasi digabungkan ke Departemen Tenaga Kerja hingga menjadi Kementerian pada tahun 2009 menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada tahun 2014, nomenklatur transmigrasi berpindah lagi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Setelah tahun 2024, Peresiden Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[5]Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[6] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[7] Kementerian Transmigrasi adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Prabowo Subianto.[8]
Kantor Menteri Negara Urusan Transmigrasi (1958–1959)
Departemen Menteri Transmigrasi, Koperasi, dan Pembangunan Masyarakat Desa (1959–1962; 1963–1964)
Departemen Transmigrasi dan Koperasi (1964–1966)
Departemen Transmigrasi (1966)
Departemen Transmigrasi, Veteran, dan Demobilisasi (1967–1968)
Departemen Transmigrasi dan Koperasi (1968–1973)
Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi (1973–1978)
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1978–1983)
Departemen Transmigrasi (1983–1998)
Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan (1998–1999)
Kantor Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan (1999–2000)
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2000–2009)
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2014–2024)
Kementerian Transmigrasi (2024–sekarang)
Tugas dan Fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk'membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Transmigrasi berdasarkan Permentrans No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[1]
^Simanjuntak, P. N. H. (2003) (in Indonesian), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi, Jakarta: Djambatan, pp. 181–187, ISBN 979-428-499-8.