Komando Distrik Militer 1423
Komando Distrik Militer 1423/Soppeng (disingkat Kodim 1423/Soppeng atau Kodim 1423/Spg) merupakan salah satu Komando Distrik Militer di jajaran Komando Resor Militer 141/Toddopuli, di bawah Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin. Markas Kodim 1423/Soppeng terletak di Jl. Merdeka No. 122 Watansoppeng, Lingkungan Laburawung, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Saat ini Komandan Kodim 1423/Soppeng adalah Letkol. Inf. Reinhard Haposan Manurung, S.Pd. Secara organisasi Kodim 1423/Soppeng membawahi 5 Satuan Koramil dan 3 Pos Ramil yang tersebar di wilayah yurisdiksi Kabupaten Soppeng.[1] KronikNomenklatur SK KASAD No. KPTS-731/8/1960Pada 8 Agustus 1960 dikeluarkan Surat Keputusan KASAD No. KPTS-731/8/1960 di Jakarta. Surat Keputusan tersebut diantaranya berisi pembagian wilayah semua Kodam dalam daerah-daerah Kodim; dan menentukan jumlah Kodim, sebutannya, daerah teritorialnya, tempat kedudukan Markas Kodim, dan kode/nomor. Kodim 1423/Soppeng pada saat itu dengan nomenklatur Kodim 1410/Soppeng bermarkas di Watansoppeng, di bawah Korem II/Mattirowalie, Kodam XIV/Sulselra.[2] Dari Korem II/Mattirowalie menjadi Korem 141/ToddopuliSetelah KDM-SST dirubah menjadi Kodam XIV/Hasanuddin berdasarkan Radiogram Menteri Panglima Angkatan Darat (MENPANGAD) No. T-2867/1962 tanggal 8 November 1962 dan Surat Keputusan Pangdam XIV/Hasanuddin No. KPTS/0203/XI/1962, tanggal 13 November 1962 tentang perubahan dari 6 Korem (Korem I/Lompobattang, Korem II/Mattirowalie, Korem III/Ujung Pandang, Korem IV/Mappesonae, Korem V/Sawerigading, dan Korem VI/Haluoleo) menjadi 3 Korem (Korem 141/Toddopuli, Korem 142/Taroada Tarogau, dan Korem 143/Haluoleo). Dengan adanya perubahan tersebut maka Korem II/Mattirowalie berubah menjadi Korem 141/Toddopuli. Komandan Mayor Andi Lantara tetap berkedudukan di Ujung Pandang, Kotamadya Makassar dan pada tahun 1964 kedudukannya pindah ke Watampone, Kabupaten Bone.
Reorganisasi dan reformasiBerdasarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat (Men/Pangad) Nomor Kpts-0648/6/1963 tanggal 4 Juni 1963 dan Surat Keputusan Pangdam XIV/Hasanuddin No. Skep 004/I/1965 tanggal 25 Januari 1965 tentang Reformasi untuk kesatuan-kesatuan Teritorial yang semula meliputi 3 (tiga) Korem dan 26 Kodim disederhanakan menjadi 3 Korem dan 13 Kodim sehingga ada Kodim yang menjadi Sub Kodim, dan terjadi perubahan inisial Kodim-Kodim. Hal tersebut adalah untuk menyesuaikan banyaknya daerah kabupaten dengan pertimbangan masalah keamanan. Reorganisasi dan reformasi ini berlangsung dari bulan September 1964 sampai dengan bulan Januari 1965. Kodim 1409/Wajo dan Kodim 1410/Soppeng merger menjadi Kodim 1406/Wajo disebut Kodim Mattiro Sompe di bawah pimpinan Mayor Inf. Syahir Jamali. Sub Kodim 1406/Soppeng dibawahi oleh Kodim 1406/Wajo.[3] Nomenklatur SK MEN/PANGAD No. KEP-1032/10/1966Pada 7 Oktober 1966 dikeluarkan Surat Keputusan MEN/PANGAD No. KEP-1032/10/1966 di Jakarta. Surat Keputusan tersebut berisi pengesahan berdirinya 13 (tiga belas) Sub Kodim di bawah jajaran Kodam XIV/Hasanuddin. Kodim 1423/Soppeng merupakan salah satu diantaranya yang pada saat itu dengan nomenklatur Sub Kodim 1406/Soppeng di bawah Kodim 1406/Wajo atau Kodim Mattiro Sompe berstatus Sub Kodim yang bermarkas di Soppeng. Kemudian dialihkan menjadi Sub Kodim 1405/Soppeng di bawah Kodim 1405/Pare-pare setelah SK tersebut dikeluarkan. Saat itu pula, Sub Kodim ini merupakan bagian dari Kodim 1405/Pare-pare (meliputi wilayah teritorial Kabupaten Barru, Kotamadya Pare-pare, Kabupaten Sidrap, dan Kabupaten Soppeng), di bawah Korem 141/Toddopuli, Kodam XIV/Hasanuddin.[4] Perubahan berdasarkan SK Pangdam XIV/Hasanuddin No.:Skep/123/V/1979Sesuai Surat Keputusan Pangdam XIV/Hasanuddin Nomor:Skep/123/V/1979 tanggal 18 Mei 1979, Struktur Organisasi Organik Kodam XIV/Hasanuddin diperbaharui dan disempurnakan, oleh karena itu Korem 141/Toddopuli juga mengalami perubahan wilayah dan perubahan nomor Kodim yang semula berjumlah 13 Kodim berubah menjadi 10 Kodim meliputi:
Perubahan berdasarkan SK Kasad No.:Skep/502/II/1985Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor:Skep/502/II/1985 tanggal 13 Februari 1985. Dalam rangka meningkatkan pembinaan teritorial Korem 141/Toddopuli mengalami perubahan wilayah dengan penambahan 2 Kodim dan 2 Batalyon, maka Korem 141/Toddopuli membawahi:
SatuanKoramilWilayah tanggung jawab Kodim 1423/Soppeng meliputi seluruh wilayah Kabupaten Soppeng, yang terdiri dari 8 kecamatan, 21 kelurahan, dan 49 desa, dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Kodim 1423/Soppeng membawahi 5 Komando Rayon Militer (Koramil) sebagai berikut:
Pos KoramilKodim 1423/Soppeng juga membawahi 3 Pos Koramil sebagai berikut:
Batas wilayah teritorialDalam mendukung tugas operasi dan tanggung jawab di wilayah teritorial antar-Kodim, Kodim 1423/Soppeng memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
KomandanDan Sub Dim
Dandim
Pengabdian
Prestasi
Referensi
|