Orang Asli Papua
Orang asli Papua (disingkat sebagai OAP) menurut Undang-Undang Otonomi khusus Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari berbagai suku-suku asli di Pulau Papua dan/atau yang diterima serta diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat hukum adat Papua. Sebutan Orang Asli Papua melekat dengan istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang menggambarkan jati diri orang asli Papua itu sendiri, termasuk dalam kontestasi pengelolaan sumber daya alam yang ada di tanah Papua.[3] Dalam hal ini, termasuk pada provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah. SejarahPada 21 November 2001, Undang-Undang Otonomi khusus bagi provinsi Papua dikeluarkan dan disahkan oleh Presiden Indonesia yang menjabat saat itu, Megawati Soekarno Putri, yakni Undang-Undang nomor 12 Tahun 2001. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyebut Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari ratusan suku asli di provinsi Papua dan orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.[4] PengertianIstilah Orang Asli Papua sering diartikan menjadi tentang garis keturunan laki-laki atau Patrilineal dari rumpun ras Melanesia yang ada di wilayah Papua. Wilayah tersebut secara de facto bisa bicara tentang wilayah teritori, sumber daya alam, budaya, kearifan lokal bahkan juga tentang religiusitas.[3][5] Walau tidak disebutkan pada pasal tersebut bahwa status OAP hanya diwariskan melalui garis patrilineal,[4] ini dikarenakan pada umumnya masyarakat adat papua mewarisi fam atau marga dari ayahnya. Sehingga keturunan OAP secara matrilineal sering dipertanyakan. Hal inilah yang menyebabkan beberapa orang terpaksa menggunakan marga atau fam mamanya yang adalah perempuan asli Papua untuk dapat memperoleh pelayanan spesial sesuai pemberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001.[5] Walau status OAP sendiri sebenarnya juga bisa diberikan berdasarkan pengakuan dari Masyarakat Adat di Papua.[6] Pada Sensus Penduduk Indonesia 2010, jumlah orang Papua sebanyak 2.693.630 jiwa atau 1,14% dari 236.728.379 jiwa penduduk Indonesia.[1] Jumlah Menurut Kabupaten/KotaProvinsi PapuaPada Sensus Penduduk Indonesia 2010, Badan Pusat Statistik merilis jumlah penduduk di Papua berdasarkan Orang Asli Papua dan non Papua atau masyarakat migrasi ke Papua. Jumlah yang disebutkan adalah untuk laki-laki saja. Dari 9 kabupaten dan kota di provinsi Papua, terdapat 7 kabupaten dengan mayoritas Orang Asli Papua, sementara 1 kabupaten dan 1 kota, mayoritas warga atau masyarakat migrasi. Adapun banyaknya jumlah Orang Asli Papua menurut jenis kelamin laki-laki dan wilayah kabupaten dan kota di provinsi Papua, yakni:[7][1]
Provinsi Papua PegununganBerikut hasil sensus BPS untuk Orang Asli Papua di Provinsi Papua Pegunungan pada tahun 2010.
Provinsi Papua TengahBerikut hasil sensus BPS untuk Orang Asli Papua di Provinsi Papua Tengah pada tahun 2010.
Provinsi Papua SelatanBerikut hasil sensus BPS untuk Orang Asli Papua di Provinsi Papua Selatan pada tahun 2010.
Provinsi Papua BaratSementara di provinsi Papua Barat, dari 5 kabupaten dan kota, terdapat 5 kabupaten dengan mayoritas Orang Asli Papua. Pada Sensus Penduduk Indonesia 2010, data untuk Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak, digabung dan masuk ke bagian Kabupaten Manokwari.[3] Jumlah penduduk provinsi Papua Barat pada tahun 2023 sebanyak 562.214 jiwa.[8] Adapun banyaknya jumlah Orang Asli Papua menurut wilayah kabupaten dan kota di provinsi Papua Barat, yakni:[3]
Catatan: (*) Jumlah digabung untuk Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Provinsi Papua Barat DayaSementara di provinsi Papua Barat Daya (saat itu bagian dari Papua barat), dari 6 kabupaten dan kota, terdapat 11 kabupaten dengan mayoritas Orang Asli Papua, dan 1 kabupaten serta 1 kota masyarakatnya didominasi masyarakat pendatang. Jumlah penduduk provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2023 sebanyak 613.180 jiwa.[9] Adapun banyaknya jumlah Orang Asli Papua menurut wilayah kabupaten dan kota di provinsi Papua Barat, yakni:[3]
Referensi
|