Resolusi 1535 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1535 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Maret 2004. Dalam resolusi tersebut, DKPBB merombak Komite Kontra-Terorisme untuk mewujudkan implementasi tindka anti-terorisme.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|