Resolusi 1540 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1540 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 28 April 2004 seputar senjata pemusnahan massal.[1] Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh negara anggota untuk mengambangkan dan mengerahkan tindak hukum dan pegaturan yang dibutuhkan terhadap pemakaian senjata-senjata kimia, biologi, radiologi, dan nuklir dan pengiriman mereka, terutama untuk mencegah penyebaran senjata pemusnahan massal kepada aktor non-negara. Referensi
Pranala luar |