Resolusi 1564 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1564 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 September 2004. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengancam akan memberlakukan sanksi terhadap Sudan jika negara tersebut enggan menaati obligasi-obligasinya di Darfur, dan penyidikan internasional dihimpun untuk menyelidiki pelanggaran HAM di wilayah tersebut.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|