TVRI Riau
TVRI Riau (secara resmi LPP TVRI Stasiun Riau) adalah stasiun televisi publik daerah milik Televisi Republik Indonesia yang melayani untuk wilayah provinsi Riau dan sekitarnya. Kantor dan studionya bertempat di Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau. SejarahTVRI Riau pada awalnya merupakan stasiun produksi (SP) yang berdiri di Pekanbaru. TVRI SP Pekanbaru diresmikan oleh Menteri Penerangan pada tanggal 03 November 1998. Siaran lokal perdananya dilakukan pada tanggal 1 Ramadhan 1419 Hijriyah atau Januari 1999, dengan menyiarkan adzan Maghrib, kemudian dilanjutkan penayangan 1 jam. Pada tahun 2000 TVRI Stasiun Pekanbaru meningkatkan frekuensi siaran 3 (tiga) kali dalam satu minggu yaitu pada hari Senin, Rabu, dan Jumat selama kurang lebih 1 (satu) jam. Diawal 2000, TVRI Stasiun Produksi Pekanbaru dapat melaksanakan siaran langsung dari Ruang Kuning Pendopo Gubernur Riau dimana acara tersebut berupa "Penyambutan Malam Tahun Baru" yang dilakukan seluruh oleh kerabat kerja TVRI Stasiun Produksi Pekanbaru. Seiring berjalannya waktu TVRI Stasiun Produksi Pekanbaru terus meningkatkan produksi acara, Jurnal PENDIDIKAN SEJARAH 87 Vol. 10 No. 1 Januari 2021 pada bulan April 2000 TVRI Stasiun Produksi Pekanbaru sudah dapat memproduksi sinetron drama pendek atau serial mini seri yang berjudul "Telatah Melayu" dan "Keluarga Mak Ngah". [1] Pada tahun 2002 PERJAN TVRI Stasiun Pekanbaru kembali berubah status dari Perusahaan Jawatan (PERJAN) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan status ini berdasarkan Nomor 9 Tahun 2002 tentang pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pada periode 2002-2004, TVRI Stasiun Riau Kepri masih berstatus sebagai Perusahaan Perseroan atau (PT) yang lebih dikenal dengan nama PT. TVRI (PERSERO) Stasiun Riau. Di tahun 2003, frekuensi siaran ditingkatkan menjadi 3 (tiga) jam setiap harinya yang disiarkan dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB Pada tahun 2004 TVRI Pekanbaru berganti nama menjadi TVRI Stasiun Riau, dengan jam tayang masih 3 (tiga) jam setiap hari. [1] Di tahun 2005, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan juga berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Pada tanggal 1 April 2007, program siaran TVRI Stasiun Riau telah beralih teknologi ke sistem komputerisasi, dengan menyajikan acara-acara baru yang dikemas dalam bentuk, Informasi, Pendidikan, Budaya dan Hiburan yang menekankan pada muatan lokal budaya Melayu, disiarkan secara Langsung dari Studio 2, maupun Play back, dengan jam siaran 4 (empat) jam setiap hari mulai pukul 15.00. s.d. 19.00. wib.[2] Periode 2010 - sekarangPada tanggal 9 Desember 2010 LPP TVRI Stasiun Riau Kepri sudah dapat bersiaran selama 9 Jam setiap harinya, dimulai pada pukul 13.00-22.00 WIB. Adapun siaran-siaran tersebut diproduksi harus berdasarkan aturan-aturan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002. Di tahun yang sama, dikarenakan beberapa hal yang terjadi, aktvitas dari LPP TVRI Stasiun Riau Kepri yang awalnya berada di daerah Rumbai lebih tepatnya di Jalan di Jalan Pramuka Ujung No. 2, Lembahsari Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru di pindahkan ke Jalan Durian, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Kantor baru LPP TVRI Stasiun Riau Kepri merupakan kantor stasiun transmisi atau pemancar dari LPP TVRI Stasiun Riau Kepri [1] Awal tahun 2018 seiring dengan pergantian manajemen atas TVRI Pusat, maka siaran lokal daerah mulai bersiaran dari jam 14.00-18.00 WIB. AcaraNasionalLokalRiau Hari Ini Penyiar
TransmisiSiaran gratis
Referensi
|