Resolusi 806 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 806 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Februari 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 689 (1991), dan 773 (1992) selain laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB menyatakan perbatasan internasional antara Irak dan Kuwait yang berlaku, usai Irak memasuki zona demiliterisasi pada Januari 1993.[1] Referensi
Pranala luar
|