Resolusi 845 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 845 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Juni 1993. Usai mengulang Resolusi 817 (1993) dan menyatakan soal laporan Sekjen terkait hal tersebut, DKPBB meminta Yunani dan Republik Makedonia untuk meneruskan upaya untuk menyelesaikan sengketa penamaan.[1][2] Referensi
Pranala luar
|