Resolusi 882 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 882 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 November 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 782 (1992) dan resolusi-resolusi berikutnya perihal Mozambik, DKPBB menyatakan bahwa beberapa aspek Perjanjian Perdamaian Umum Roma belum diimplementasikan, selain menyambut perkembangan positif di negara tersebut.[1] Referensi
Pranala luar
|