Resolusi 815 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 815 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Maret 1993. Usai mengulang Resolusi 743 (1992) dan seluruh resolusi relevan pada masa berikutnya terkait United Nations Protection Force (UNPROFOR) yang meliputi 802 (1993) dan 807 (1993), DKPBB memperpanjang masa penugasan UNPROFOR sampai 30 Juni 1993.[1] Referensi
Pranala luar
|