Resolusi 1596 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1596 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 April 2005. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memperlebar embargo senjata terhadap seluruh pemilik senjata di negara tersebut, dan memberlakukan larangan perjalanan dan pembekuan aset terhadap pihak yang melanggar embargo.[1] Resolusi tersebut dirancang oleh Prancis.[2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|