Resolusi 1603 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1603 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Juni 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading (United Nations Operation in Côte d'Ivoire, UNOCI) sampai 24 Juni 2005.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|