Resolusi 1624 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1624 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi di Pertemuan Puncak Dunai 2005 pada 14 September 2005. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyerukan agar seluruh negara bekerjasama dalam rangka memperkuat keamanan perbatasan internasional dengan meningkatkan pemantauan teroris dan prosedur keamanan penumpang.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|