Resolusi 1617 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1617 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar terorisme, DKPBB memperbaharui sanksi terhadap Al-Qaeda, Taliban, Osama bin Laden dan orang dan kelompok terkait selama tujuh belas bulan berikutnya.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|