Resolusi 1643 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1643 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Desember 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang embargo senjata dan pembatasan perjalanan dan keuangan terhadap negara tersebut sampai 15 Desember 2006, dan meliputi pelarangan perdagangan berlian.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|