Resolusi 1231 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1231 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Maret 1999. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Observer Mission in Sierra Leone, UNOMSIL) sampai 13 Juni 1999.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|