Resolusi 1257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Agustus 1999. Usai menyerukan resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), terutama Resolution 1246 (1999), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (United Nations Mission in East Timor, UNAMET) sampai 30 September 1999.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|