Resolusi 1280 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1280 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memperpanjang hal-hal terkait ekspor BBM atau produk BBM Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan selama sepekan sampai 11 Desember 1999.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|