Resolusi 1273 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1273 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 November 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB mengerahkan 80 personil militer sebagai bagian dari upaya untuk membantu proses perdamaian di negara tersebut sampai 15 Januari 2000.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|