Resolusi 1233 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1233 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 April 1999. Usai mengulang Resolusi 1216 (1998) seputar situasi di Guinea-Bissau, DKPBB membentuk United Nations Peacebuilding Support Office in Guinea-Bissau (UNOGBIS) untuk memfasilitasi implementasi Perjanjian Abuja.[1] Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|