Internet di IndonesiaInternet di Indonesia adalah media komunikasi yang relatif baru di Indonesia, negara kepulauan yang membentang hingga lebih dari 17.001 pulau. Beberapa layanan Internet yang tersedia di Indonesia, mulai dari ADSL ke mobile Internet. Saluran telepon layanan berbasis Internet adalah salah satu layanan Internet pertama di Indonesia dengan PT Telkom sebagai pemain utama yang mengendalikan jaringan saluran telepon tetap. PenggunaanMenurut Akamai Technologies, dengan 9 jaringan ke kabel bawah laut, Indonesia dalam Q1 2014 mempunyai kecepatan Internet sebesar 2.4 Mbit/s, mengalami kenaikan sebanyak 55 persen dari tahun sebelumnya. Hanya 6.6 persen rumah yang mempunyai akses ke 3.7Mbit/s atau yang lebih tinggi.[1] Berdasarkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, dalam Q4 2015 terdapat 90,6 juta pengguna Internet di Indonesia atau sekitar 35% persen dari populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, pengguna Internet di Pulau Jawa tercatat 59.965.975 juta pengguna atau 38% dari populasi Pulau Jawa yang mengikuti pertumbuhan Internet dunia.[2] Berdasarkan data Kementerian Komunikasi, pada akhir Juni 2011, pengguna Internet di Indonesia sebesar 45 juta orang, 64 persen atau 28 juta pengguna berada pada rentang usia 15 sampai 19 tahun.[3] Juli 2011: Berdasarkan survei Nielsen, 48 persen pengguna Internet di Indonesia menggunakan ponsel untuk mengakses Internet, sedangkan 13 persen lainnya digunakan perangkat multimedia genggam lainnya, ketergantungan tertinggi pada akses Internet mobile di Asia Tenggara, meskipun Indonesia memiliki tingkat masuknya Internet terendah secara keseluruhan di Asia Tenggara dengan hanya 21 persen penduduk Indonesia berusia antara 15 dan 49 yang menggunakan Internet.[4] Mei 2011: Berdasarkan penelitian TNS, Indonesia adalah pengguna Facebook terbesar-kedua dan pengguna Twitter terbesar-ketiga. 87 persen penduduk Indonesia yang online memiliki akun situs jejaring sosial, tetapi hanya 14 persen mengakses situs harian, jauh di bawah rata-rata global 46 persen karena banyak dari mereka mengakses Internet dari Warung Internet yang tidak nyaman atau masih menggunakan smartphone kuno. Seiring dengan peningkatan smartphone Android murah baru-baru ini, ada kemungkinan kegiatan pengguna Internet di Indonesia akan meningkat juga.[5] Berdasarkan survei Yahoo Net Index yang dirilis pada Juli 2011, Internet di Indonesia duduk di barisan kedua setelah televisi. 89 persen pengguna terhubung ke jejaring sosial, 72 persen menjelajah web dan 61 persen membaca berita.[6] Indonesia Internet Service Provider (ISP) menawarkan layanan di atas jaringan ADSL PT Telkom. Pelanggan ADSL biasanya menerima dua memisahkan tagihan, satu untuk biaya line ADSL ke PT Telkom dan satu lagi untuk biaya layanan Internet ke ISP. PonselSemua penyedia telekomunikasi seluler GSM utama menawarkan layanan mobile berkecepatan tinggi Internet 3G dan 3.5G bahkan HSDPA, tetapi hanya di kota-kota besar (lebih besar Jakarta dan Surabaya). Antara lain termasuk Indosat, Telkomsel, Excelcomindo (XL) dan 3 Juga, penggunaan EV-DO telah diterapkan ke dalam layanan oleh penyedia telekomunikasi seluler CDMA, yang meliputi Mobile-8, Indosat, Esia, Smartfren, dan Telkom Flexi. SensorPenyaringan Internet didaftarkan sebagai substansial dalam wilayah sosial, seperti selektif di wilayah politik dan alat Internet, dan karena tidak ada bukti penyaringan di daerah konflik / keamanan oleh OpenNet Initiative tahun 2011 berdasarkan pengujian yang dilakukan selama tahun 2009 dan 2010. Pengujian juga menunjukkan bahwa Internet filtering di Indonesia tidak sistematis dan konsisten, diilustrasikan oleh perbedaan yang ditemukan di tingkat penyaringan antara ISP.[7] Indonesia dinilai "sebagian bebas" di Freedom di Net 2011 dengan nilai 46, berada di tengah-tengah antara akhir kisaran "bebas" pada 30 dan awal kisaran"tidak bebas" di 60.[8] Meskipun pemerintah Indonesia memiliki pandangan yang positif tentang Internet sebagai sarana untuk pembangunan ekonomi, kekhawatiran semakin menjadi atas dampak akses terhadap informasi dan telah menunjukkan minat dalam meningkatkan kontrol atas konten online ofensif, terutama pornografi dan anti konten online Islam. Pemerintah mengatur konten tersebut melalui kerangka hukum dan peraturan dan melalui kemitraan dengan ISP dan Warung Internet.[7] Media melaporkan bahwa pemblokiran selektif beberapa situs web untuk periode singkat dimulai pada 2007-2008. Indonesia memerintahkan ISP untuk memblokir YouTube pada bulan April 2008 setelah Google dilaporkan tidak menanggapi permintaan pemerintah untuk menghapus film Fitna oleh parlemen Belanda Geert Wilders, yang dengan sengaja menjelek-jelekkan Nabi Muhammad.[9] Pada bulan Mei 2010, ketika sebuah akun di Facebook mempromosikan kompetisi untuk menggambar Nabi Muhammad, pejabat pemerintah mengambil pendekatan yang lebih terfokus dan mengirim surat kepada Facebook untuk mendesak penutupan rekening, meminta semua ISP untuk membatasi akses ke pranala akun, dan mengundang Asosiasi Pengusaha Warnet Indonesia untuk membatasi akses ke grup. Karena oposisi dari blogger dan masyarakat sipil, bagaimanapun, ISP mengabaikan permintaan pemerintah, dan rekening tetap dapat diakses.[8] Pada bulan Maret 2008, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memperluas kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memasukkan pengawasan arus informasi dan kemungkinan sensor konten online. Pada awal 2010, kementerian menerbitkan rancangan Peraturan Konten Multimedia yang, jika diterapkan, akan membutuhkan ISP untuk menyaring atau menghapus materi tertentu. Jenis-jenis konten yang tercantum termasuk kategori kata-katanya samar seperti pornografi, perjudian, ucapan kebencian, ancaman kekerasan, paparan informasi pribadi, kekayaan intelektual, informasi palsu, dan konten yang merendahkan seseorang atau kelompok berdasarkan atribut fisik atau nonfisik, seperti disabilitas. Setelah kemarahan publik, pemerintah mengumumkan bahwa itu akan mengambil waktu untuk memproses usulan dari masyarakat sebelum melanjutkan dengan rancangan peraturan.[8] Di bawah Hukum ITE orang yang melakukan pencemaran nama baik secara online akan dihukum hingga maksimal enam tahun penjara, dan denda hingga maksimal Rp 1 miliar. Pada Juni 2010, setidaknya ada delapan kasus di mana warga telah didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE untuk komentar pada daftar e-mail, blog, atau Facebook. Penuntutan berdasarkan UU ITE telah memberikan kontribusi untuk suasana peningkatan ketakutan, hati-hati, dan sensor diri di antara penulis online dan pengguna. Pada tahun 2012, Moratel menggunakan kebijakan sensor Internet untuk mencegah pengguna dari mengakses situs web yang terkait dengan Google.[10] Pada tahun 2014, beberapa situs termasuk Vimeo,[11] Reddit, dan Imgur yang disensor karena pemerintah menuduh mereka mencakup konten yang mencakup ketelanjangan.[12] Pada tahun 2022, di 30 Juli, Kominfo memblokir Origin dari Electronic Arts, PayPal, Epic Games, Valve Corporation (Steam dan permainan videonya seperti Counter-Strike: Global Offensive dan Dota 2), Xandr dan Yahoo!.[13][14] Pemblokiran Valve Corporation dan Yahoo! telah diangkat sejak 2 Agustus.[15] Tentara CyberPada 29 Mei 2013, Kementerian Pertahanan Indonesia telah mengusulkan rencana untuk merekrut tentara cyber untuk melindungi website dan portal negara. Meskipun belum ada hukum yang dibuat untuk mempertahankan dan membangun tentara cyber, pelayanan tetap mencari spesialis keamanan Internet berbakat yang, pada perekrutan, akan dilatih dalam teknologi informasi dan penggunaan metode untuk mempertahankan terhadap serangan cyber.[16] Lihat pulaReferensi
Bacaan lebih lanjut
Pranala luar |