Resolusi 1216 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1216 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 21 Desember 1998. Usai menyatakan prhatian terhadap situasi krisis dan kemanusiaan di Guinea-Bissau, DKPBB menyerukan pembentukan langsung pemerintahan persatuan nasional di Majelis Rakyat Nasional dan mengadakan pemilu pada akhir Maret 1999.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|