Klenteng Poo An Kiong
Klenteng Poo An Kiong adalah salah satu klenteng yang ada di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Status klenteng ini adalah cagar budaya Indonesia. Penetapan statusnya berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor registrasinya adalah CB.1270 dan melalui surat keputusan Walikota Surakarta nomor 646/1-R/1/2013. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 3 Mei 2013. Nama lain dari Klenteng Poo An Kiong adalah Vihara Poo An Kiong. Statusnya sebagai vihara berdasarkan kepada keputusan presiden Indonesia yang keempat, Abdurrahman Wahid. Ia menetapkan bahwa agama Konghucu sebagai salah satu agama resmi yang diakui di Indonesia. Fungsi utama dari Klenteng Poo An Kion adalah sebagai tempat ibadah bagi tiga agama yaitu agama Konghucu, agama Buddha, dan Taoisme. Klenteng Poo An Kiong didirikan oleh Tjan Kong Bak dan Kapten Kwee Jin Hwan. Klenteng Poo An Kiong mulai dibangun pada tahun 1828. Lokasi Klenteng Poo An Kiong masuk dalam wilayah milik Keraton Kasunanan Surakarta. Status kepemilikan tanahnya belum jelas dan hanya digunakan melalui hak pakai. Klenteng Poo An Kiong dikelola oleh perkumpulan masyarakat Tionghoa di Kota Surakarta.[1] Pembangunan Klenteng Poo An Kiong selesai pada tahun 1881. Gaya arsitektur bangunan ini mirip dengan Klenteng Tien Kok Sie. Kesamaannya dalam segi bentuk, ornamen maupun tata ruangnya. Letak Klenteng Poo An Kiong berada di bagian barat dari Pasar Klewer. Sekelilingnya merupakan kawasan pecinan. Klenteng Poo An Kiong merupakan hasil akulturasi budaya Tionghoa dan budaya Jawa di Kota Surakarta.[2] Referensi
|