Perwakilan diplomatik Indonesia
Perwakilan diplomatik Indonesia (nama resmi: Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri) adalah lembaga negara yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. Saat ini, terdapat 132 perwakilan Republik Indonesia ditambah dengan 64 perwakilan kehormatan yang tersebar di seluruh dunia.[1] Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri terdiri dari Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler. Jenis dan bentukKeputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri[2] menetapkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri terdiri atas:
Landasan hukum mengenai Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diatur dalam UUD 1945 Pasal 13 Pasal 13 UUD 1945 : (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Referensi
|