Pemilihan umum Wali Kota Pangkalpinang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Pangkalpinang 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Pangkalpinang periode 2024-2029.[1]
Mantan Wali Kota Maulan Aklil dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan ini.
Hasil pemilihan ini dimenangkan oleh kotak kosong. Sesuai UU Pilkada maka perlu diadakan pemilihan umum kepala daerah ulang. DPR dan KPU menyepakati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ulang (pilkada) untuk Kota Pangkalpinang digelar 27 Agustus 2025.[2]
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang[3]
Suara berdasarkan kecamatan
Berikut adalah rekapitulasi resmi hasil penghitungan perolehan suara yang bersumber dari situs resmi KPU Republik Indonesia, berdasarkan wilayah pemilihan:[3]