Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Bengkulu 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Bengkulu periode 2025-2030.[1]
Rohidin Mersyah, salah satu calon gubernur nomor urut 2 terjaring OTT KPK tanggal 24 November 2024.[2] Rohidin Mersyah, tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi usai OTT KPK, tetap dapat maju dan dipilih dalam Pilkada Bengkulu 2024 sesuai UU Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.[3] Jika menang, ia dapat dilantik sebagai gubernur kecuali sudah berstatus terpidana saat pelantikan. Dalam hal ini, status hukum akan diumumkan oleh KPU di TPS sesuai prosedur PKPU. Selain Rohidin, dua pejabat lain juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.[4]
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Bengkulu dengan jumlah 45 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Bengkulu, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[5] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Bengkulu adalah 1.494.828 pemilih,[6] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[7][8] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (17,05%), PAN (12,85%), dan PDI Perjuangan (10,58%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di DPRD Provinsi Bengkulu hasil Pemilu 2024.
"Bengkulu Maju yang Religius, Sejahtera, dan Berkelanjutan."
"Optimis Bengkulu Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan."
Misi
Misi
Menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, akuntabel, dengan membangun sumber daya manusia yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi, berbudaya, profesional, serta religius.
Mempercepat ketersediaan infrastruktur dasar dan strategis serta konektivitas wilayah.
Terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan sosial, demokratis, dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, terutama kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, dan rasa aman.
Menciptakan keselarasan pembangunan ekonomi pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, pariwisata. dan pertambangan, dengan mengutamakan hilirisasi yang berdasarkan pembangunan berkelanjutan.
Peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia.