Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 120 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Jawa Timur, 24 kursi dari 120 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Jawa Timur adalah 31.402.838 pemilih,[4] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PKB (19,76%), PDI-P (16,34%), Partai Gerindra (15,70%), Partai Golkar (10,12%), Partai Demokrat (8,19%) dan Partai NasDem (7,96%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur hasil Pemilu 2024.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai yang merepresentasikan kaum nahdliyin memiliki potensi dalam mengusung calonnya sendiri untuk maju dalam pemilihan gubernur.[7] PKB juga antitesa terhadap Khofifah Indar Parawansa, di mana pada pemilihan gubernur sebelumnya, partai tidak menominasikan Khofifah meski dia adalah kader PKB.[8] Hal ini mendorong PKB untuk menyusun nama-nama yang akan dicalonkan, salah satunya Marzuqi Mustamar, tokoh yang pernah menjadi pejabat teras Nahdlatul Ulama di Jawa Timur.[9] Ia memberi tanggapan tidak meyakinkan dengan tidak ikut memikirkan peluangnya menjadi kandidat gubernur.[10] Tidak hanya PKB, Partai Amanat Nasional (PAN) diklaim Marzuqi sebagai partai yang turut menawarkan diri untuk diusulkan pencalonannya pada perhelatan politik ini.[11] Di samping itu, PKB menjaring bursa pencalonan gubernur untuk dijadikan sebagai rival dari Khofifah.[12]
PKB menjadi satu-satunya partai yang memperoleh kursi di DPRD Jawa Timur dapat mengusung kandidatnya sendiri karena telah memenuhi persyaratan minimal 20% kursi DPRD, sedangkan PDI Perjuangan menjadi salah satu partai yang memperoleh kursi di DPRD Jawa Timur yang tidak dapat mengusung kandidatnya sendiri ketika partai-partai Koalisi Indonesia Maju Plus secara bersama-sama mendeklarasikan dukungan kepada bakal pasangan calon dari petahana, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Tersisa PKB bersama dengan PDI Perjuangan yang belum menentukan calonnya secara resmi. PDI Perjuangan memunculkan nama Menteri Sosial saat itu, Tri Rismaharini sebagai bakal kandidat gubernur.[13] Ia secara potensial dipasangkan oleh dengan Marzuqi sebagai bakal calon wakil gubernur.[14] Ketika Risma ditetapkan sebagai calon gubernur, partainya, PDI Perjuangan menunggu rekomendasi PKB terhadap calon yang akan diusung. Setelah perubahan syarat ambang batas pencalonan, PKB dan PDI Perjuangan berpisah jalan dengan mengusung kadernya masing-masing. Pada 28 Agustus 2024, PKB akhiri pencalonan Marzuqi karena ketidaksediaannya untuk maju pada ajang pemilihan kepala daerah.[15] Pada akhirnya, PKB memberi rekomendasi pencalonan kepada dua kadernya yang juga mantan anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim.[16] dan PDIP mencalonkan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta.