Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Sulawesi Barat 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Sulawesi Barat periode 2025-2030.[1]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Barat, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Sulawesi Barat adalah 985.760 pemilih,[4] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (19,10%), Partai Demokrat (16,85%), PAN (10,73%), dan PDI-P (10,26%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Sulawesi Barat hasil Pemilu 2024.
"Sulawesi Barat Maju, Tangguh, dan Inovatif (Sulbar Jago)."
Misi
Memperkuat pembangunan sumber daya manusia kreatif, inovatif, dan produktif yang religius berdasarkan nilai kearifan lokal.
Melanjutkan pembangunan infrastruktur yang bermutu menopang kemajuan konektivitas antar wilayah melalui darat, udara, dan laut.
Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, dan industri kreatif yang tangguh berdasarkan keunggulan potensi sumber daya alam.
Mempercepat kemajuan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar wilayah yang berwawasan lingkungan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.