Pemilihan umum Wali Kota Surakarta 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Surakarta 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Surakarta periode 2025–2030.[1]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 7 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kota Surabaya. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Surakarta, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Surakarta adalah 439.009 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (40,66%), PKS (14,52%), PSI (11,22%), dan Partai Gerindra (9,85%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Surakarta hasil Pemilu 2024.
"Mewujudkan Masyarakat Surakarta yang Berbudaya, Maju, Sejahtera, Nyaman, dan Berkelanjutan."
"Gotong Royong Mewujudkan Surakarta Berbudaya, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan."
Misi
Misi
Misi Budaya: (a) Mewujudkan Kota Surakarta menjadi kota yang terintegrasi, dengan upaya melestarikan, mempertahankan, mengembangkan seni budaya, adat istiadat dan melindungi warisan budaya benda maupun warisan budaya tak benda. (b) Mewujudkan Kota Surakarta sebagai kota budaya yang memiliki tujuan untuk mengupayakan ketertiban, toleransi dan harmoni sosial masyarakat, berkeadilan dan berwawasan lingkungan dalam semangat kebhinekaan.
Misi Maju: (a) Meningkatkan pembangunan manusia yang produktif, berkualitas dan berkepribadian untuk siap kerja dan siap merintis usaha sendiri. (b) Meningkatkan kemampuan tata kelola regulasi dan managemen demokrasi pemerintah daerah yang adaptif, kolaborasi, profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). (c) Mewujudkan kota yang mampu menggunakan sumber daya manusia, modal sosial, infrastruktur dan telekomunikasi modern untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kualitas kehidupan yang tinggi. (d) Mengembangkan smart city yang digerakkan oleh smart governance dengan membangun smart people, smart economy, smart mobility, smart environment, dan smart living berbasis smart culture.
Misi Sejahtera: (a) Memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat guna menciptakan manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. (b) Tercukupinya kebutuhan pangan, sandang dan papan. (c) Terpenuhinya kebutuhan di bidang pendidikan. (d) Mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan yang memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan mendukung kegiatan ekonomi skala kecil menengah yang inklusif dan kreatif. (e) Tersedianya lapangan kerja sehingga dapat meningkatan pendapatan per kapita serta kemampuan daya beli.
Misi Nyaman: (a) Setia pada Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), Pancasila, UUD 1945, menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat, serta menjalankan tata pemerintahan daerah yang bersih bebas dari korupsi dan berkeadaban. (b) Meningkatkan ketersediaan kebutuhan dasar (perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, dan lainnya). (c) Meningkatkan ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (transportasi umum, taman, fasilitas kesehatan, rumah singgah dan lainnya). (d) Meningkatkan ketersediaan ruang publik sebagai wadah untuk berinteraksi antar komunitas; keamanan dan keselamatan; kualitas lingkungan; dukungan fungsi ekonomi, sosial, dan budaya kota. (e) Memantapkan Kota Surakarta sebagai kota metropolitan.
Misi Berkelanjutan: (a) Mewujudkan Kota Surakarta menjadi kota yang tangguh menghadapi risiko perubahan iklim dan bencana, baik bencana alam maupun sosial. (b) Melestarikan harmoni antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan Kota Surakarta dengan kolaborasi antar pemerintah, dunia pendidikan, komunitas masyarakat, dunia usaha, dan industri. (c) Mendorong pembangunan yang mengarusutamakan lingkungan berkelanjutan salah satunya diindikasikan dari penurunan emisi dan pemanasan global menuju net zero pollution/zero emission.
Pendidikan dan Kesehatan untuk Semua: meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dengan memperluas akses pada sektor pendidikan, layanan kesehatan, dan pengurangan angka kemiskinan.
Berbudaya untuk Kemajuan: melestarikan kebudayaan berbasis nilai-nilai tradisi, transformasi kreativitas anak muda, dan akselerasi sektor pariwisata.
Daya Saing Ekonomi untuk Kesejahteraan: mengembangkan daya saing tenaga kerja dan produk ekonomi berdasarkan potensi budaya, UMKM, ekonomi digital, industri kreatif, serta integrasi pasar nasional dan internasional.
Inovasi Birokrasi untuk Pelayanan: menciptakan tata kelola birokrasi profesional, berorientasi pada layanan publik, dan sinkronisasi kebijakan regional/pusat.
Ketahanan Kota dan Kerja Sama Wilayah: mewujudkan pembangunan kota berkelanjutan berbasis kemitraan antarwilayah, ketahanan ekologi, dan berkelanjutan.