Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 13 partai politik mendapatkan kursi di DPR Aceh dengan jumlah 81 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPR Aceh, 16 kursi dari 81 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Aceh adalah 3.742.037 pemilih, sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Aceh (21,89%), Partai Golkar (10,66%), PKB (10,07%), dan Partai NasDem (8,57%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh hasil Pemilu 2024.
"Aceh yang Sejahtera, Berkeadilan, dan Beridentitas."
"Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan."
Misi
Misi
Meningkatkan pertumbuhan perekonomian Aceh setara rata-rata perekonomian nasional dan perekonomian provinsi lainnya di Sumatera, serta sinergitas perekonomian Aceh dengan perekonomian nasional dan perekonomian negara-negara dalam kawasan regional.
Meningkatkan kesempatan kerja dan berusaha secara merata, seimbang, dan berkelanjutan, sekaligus penurunan angka kemiskinan setara rata-rata tingkat kemiskinan nasional secara bertahap.
Meningkatkan kualitas pembangunan berbasis sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup secara seimbang.
Meningkatkan rasa adil dan kesetaraan pembangunan bagi segenap lapisan masyarakat Aceh tanpa membedakan ras. suku, kelompok, golongan, dan agama.
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel dan melayani masyarakat secara adil dan bertanggung jawab.
Membangun karakter masyarakat yang berpendidikan, terampil, berdaya saing, religius, dan berakhlak mulia sesuai nilai-nilai luhur keacehan yang inklusif dan modern.
Menjalankan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat secara kaffah.
Mewujudkan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA.
Melaksanakan kemandirian ekonomi Aceh dengan berbasis pada sektor unggulan Aceh.
Meningkatkan infrastruktur dasar dan menjamin konektivitas antarwilayah.
Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
Mengoptimalkan transformasi tata kelola pemerintahan Aceh serta membina stabilitas politik dan implementasi hukum.
Memelihara kelestarian lingkungan hidup dan ekosistemnya.
Bakal Calon Meninggal Dunia
Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop yang sebelumnya diusung oleh Koalisi Harapan Baru Aceh meninggal dunia pada Sabtu (7/9) pagi. Tu Sop menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Brawijaya Tebet, Jakarta pada pukul 09.00 WIB.[6] Posisinya sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh berpasangan dengan Bustami Hamzah kemudian digantikan oleh Tgk Muhammad Fadhil Rahmi.