Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024 (akronim: Pilgub Bali 2024) adalah sebuah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perdana yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030.[4]
Pemilu ini, seperti halnya pemilu daerah lainnya pada tahun 2024, mengikuti sistem first-past-the-post, di mana kandidat dengan suara terbanyak memenangkan pemilihan, meskipun mereka tidak memperoleh suara mayoritas.[6] Seorang kandidat dapat mengikuti tanpa kontestan, yang mana kandidat tersebut tetap harus memperoleh suara mayoritas "melawan" opsi "kotak kosong". Jika calon tidak memenuhi persyaratan, pemilihan akan diulang di kemudian hari.[7]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Bali menunjukkan 6 partai politik dengan jumlah 55 kursi di DPRD Provinsi Bali. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Bali, 11 kursi dari 55 kursi. Hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.[8]
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[9] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Bali adalah 3.269.516 pemilih, sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[10][11][12] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (57,18%), Partai Gerindra (12,83%), dan Partai Golkar (12,75%).
Berikut merupakan perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Bali hasil Pemilu 2024.
Visi: Mewujudkan Bali Dwipa Jaya dengan Mendukung Terwujudnya Indonesia Emas
Mewujudkan Bali Kertha dan Unggul dengan Mendukung Terwujudnya Empat Saka Indonesia Emas yaitu:
Pembangunan Manusia dan Penguatan Pengetahuan dan Teknologi
Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan
Perataan Pembangunan
Penguatan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Pemerintahan[13]
Sebelumnya, Made Muliawan Arya sering disandingkan dengan berbagai tokoh politik lainnya di Bali. Sejak Juli lalu sudah keluar banyak dukungan untuk pasangan Mulia-PAS ini, diawali dengan dukungan dari beberapa tokoh terkemuka termasuk artis-artis ternama.[14] Sebelumnya Partai Gerindra telah memastikan bahwa Made Muliawan Arya atau De Gadjah akan maju sebagai calon gubernur di Pilbup Bali, De Gadjah pada akhirnya didampingi oleh Putu Agus Suradnyana yang merupakan mantan Bupati Buleleng dua periode. dengan begitu pasangan ini resmi menjadi pesaing dari pasangan yang diusung PDI-P.[15] Pasangan tersebut dilantik pada 25 Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan pendaftaran resmi di KPUProvinsi Bali. Pasangan tersebut diusung gabungan partai anggota KIM Plus seperti Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKN, dan PSI.[16]
Kandidat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Visi: Membangun Sat Kerthi Loka Bali yang berarti menjaga kesucian dan keharmonisan lingkungan hidup Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia lahir dan batin.[18]
Pasangan ini sebelumnya banyak mendapat rumor dari masyarakat. Rekomendasi dari PDI Perjuangan Pusat baru keluar pada 23 Agustus 2024, dan resmi terdaftar di NEC pada 29 Agustus.[19] Koster-Giri diusung oleh gabungan partai politik seperti PDI Perjuangan, PKB, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Perindo, PBB, Partai Ummat, dan Partai Buruh, pasangan Koster-Giri juga mendapatkan dukungan dari aliansi lokal Bali yaitu Bali Angunggah Shanti.
Debat
KPU merencanakan tiga debat yang akan diikuti peserta Pilgub Bali 2024. Debat pertama digelar pada 30 Oktober, debat kedua pada 9 November, dan debat ketiga pada 20 November. KPU kemudian mengumumkan perubahan jadwal, debat kedua diundur empat hari dari jadwal sebelumnya, debat kedua diundur menjadi 9 November karena pada tanggal 13 semua stasiun wajib mengikuti debat Sumut. Perdebatan Pilgub Bali akan disiarkan langsung di kanal YouTube KPU Bali. Adu gagasan antara kedua pasangan calon akan berlangsung selama 120 menit, terdiri dari 100 menit debat dan 20 menit iklan. 19.00 hingga 21.00. Dalam diskusi perdananya, KPU Bali telah menetapkan tema pembahasan sektor pariwisata dengan mengusung tema "Memformat Bali Menuju Pariwisata Berkelanjutan" Selain itu, subtema dalam debat perdana meliputi keamanan hukum dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), isu lingkungan hidup dan tata ruang, ketahanan budaya, infrastruktur dan sarana transportasi, serta ekonomi pariwisata.
Kemudian, pembahasan kedua akan fokus pada otonomi daerah dengan tema "Menyikapi Dinamika Otonomi Daerah di Bali". Tema ini akan membahas tentang hubungan pusat dan daerah, pajak dan retribusi daerah, pemerintahan kolaboratif atau pentahelix, inovasi pengembangan sumber pendapatan asli daerah, serta pengembangan sumber daya manusia (Sumber Daya Manusia). Terakhir, pada debat ketiga, KPU Bali telah menetapkan tema "Ngardi Bali sané Shanti lan Jagadhita" ("Mewujudkan Bali yang Damai dan Sejahtera") yang akan membahas isu buruh, perempuan, anak dan kelompok marginal. Debat ketiga juga terkait dengan pertanian cerdas. digitalisasi layanan publik dan pendidikan, serta kesehatan fisik dan mental.[20]
Hasil resmi diperkirakan akan diumumkan dalam waktu satu bulan, namun hasil cepat (quick count) dari tabulator yang disetujui pemerintah keluar segera setelah TPS ditutup, ada dua lembaga yang terdaftar di KPU, kedua lembaga ini akan diumumkan diverifikasi mampu memberikan hasil cepat dalam pemilihan Gubernur, kedua lembaga tersebut adalah Piagam Politik dan Lembaga Survei Indonesia.[27] Namun tidak dilakukan quick count sehingga dilakukan real count oleh tim internal PDIP, yang hasilnya menunjukkan keunggulan paslon nomor urut 2 dengan perolehan suara 61,49% atau 1.414.284 suara, sehingga paslon nomor urut 1 mendapat 38,51%. suara atau 886.053 suara, dengan selisih jumlah 22,98% suara atau 528.231 suara.[28]
^{{Kutip web|url=https://www.muliapasuntukbali.com/page/visi-misi%7Ctitle=Visi & Misi {{ } } Made Muliawan Arya (MULIA) - Unduh, Dengarkan dan Lihat gratis Made Muliawan Arya (MULIA) - MP3, Video dan Lirik Bali.|website=@MULIA-PAS Untuk Bali|tanggal akses=27-10-2024}}