Resolusi 1147 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1147 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Januari 1998. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995), 1025 (1995), 1038 (1996), 1066 (1996), 1093 (1997) dan 1119 (1997), DKPBB memerintahkan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Prevlaka (United Nations Mission of Observers in Prevlaka, UNMOP) untuk terus memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia sampai 15 Juli 1998.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|