Resolusi 1175 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1175 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Juni 1998. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), 1143 (1997), 1153 (1998) dan 1158 (1998) perihal Program Minyak untuk Pangan, DKPBB menyatakan bahwa Irak tak dapat mengekspor bahan bakar atau produk bahan bayar jika tak mencapai keuntungan sebesar US$5.256 miliar dan memerintahkan agar negara-negara menyediakan Irak dengan peralatan yang membolehkan negara tersebut untuk mencapai angka tersebut.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|