Resolusi 1201 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1201 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Oktober 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 1125 (1997), 1136 (1997), 1152 (1998), 1155 (1998), 1159 (1998) dan 1182 (1998) seputar situasi di Republik Afrika Tengah, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah (United Nations Mission in the Central African Republic, MINURCA) sampai 28 Februari 1999.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|