Resolusi 1199 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1199 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 September 1998. Usai mengulang Resolusi 1160 (1998), DKPBB menuntut agar pihak-pihak Albania dan Yugoslavia di Kosovo mengakhiri pertahanian dan menyatakan gencatan senjata.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|