Resolusi 1193 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1193 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Agustus 1998. Usai mengulang Resolusi 1076 (1996) seputar Afganistan, DKPBB menyatakan soal situasi politik, militer dan kemanusiaan yang memanas di Afganistan pada perang saudara terkini di negara tersebut.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|