Resolusi 1153 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1153 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Februari 1998,. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), dan 1143 (1997) perihal Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memperpanjang pengaturan terkait penjualan minyak Irak selama 180 tahun berikutnya untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan rakyat Irak.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|