Resolusi 1158 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1158 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 Maret 1998. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), 1143 (1997) dan 1153 (1998) perihal Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memerintahkan penjualan 1.4 miliar dolar Amerika Serikat dari minyak dan produk minyak Irak dalam periode 90 hari, dimulai dari 5 Maret 1998.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|