Resolusi 1149 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1149 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Januari 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Nangola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA) sampai 30 April 1998.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|