Resolusi 1202 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1202 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Oktober 1998. usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, yang meliputi Resolusi 1196 (1998) seputar Afrika. DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA) sampai 3 Desember 1998.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|